OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur secara tegas melarang tenaga pendidik (guru) baik ASN maupun P3K, untuk daftar menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dìtegaskan langsung Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM melalui via telpon, Rabu (19/10/2022).
Menurut Wakimin, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada tenaga pendidik yang akan mendaftar sebagai anggota penyelenggara pemilu dì tingkat kecamatan.
Sebab, hal ini dìkhawatirkan dapat mengganggu kinerja tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran dì sekolah.
“Untuk PPK jelas kita larang dan tidak akan dìberikan izin. Sebab masa tugas PPK itu cukup lama, dìkhawatirkan bisa menggangu kinerja tenaga pendidik dì sekolah,” tegas Wakimin.