OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur menghapus sebanyak 2.229 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga OKU Timur.
Jumlah 2.229 NIK yang dìhapus tersebut merupakan milik warga yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI, Ini Sederet Prestasinya
Hal ini dìbuktikan dengan dìkeluarkannya akte kematian dari Dìsdukcapil terhitung sejak Januari 2022 hingga 25 November 2022.
Menurut Kepala Dìsdukcapil OKU Timur H Mursal Mursal SH MH, penghapus NIK warga yang telah meninggal dìlakukan untuk menghindari adanya data ganda.
BACA JUGA:Pecah Sèkèl, Ini Tampang Pelaku Bègà4l Sopir Truk Sadis dì Palembang
Sebab sering kali, orang yang sudah meninggal tapi pihak keluarga tidak mengurus akte kematian, maka data tersebut tetap akan tersimpan dì server.
BACA JUGA:Curi Pompa Air, AS Dìtangkap Polsek Cempaka Polda Sumsel
“Jadi berdasarkan data rekap kita dari Januari hingga November 2022 ini ada 2.229 NIK yang telah kita hapus. Ini dìbuktikan dengan jumlah data akte kematian yang telah dìterbitkan,” bebernya, Selasa (29/11/2022).