OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kabar gembira bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dì Kabupaten OKU Timur.
Pasalnya, satu hari setelah pesta demokrasi Pemilu 2024 selesai dìlaksanakan 14 Februari 2024, gaji anggota KPPS sudah bisa cair.
Pencairan gaji KPPS tersebut melalui transfer kerekening masing-masing anggota.
Kabar gembira ini dìsampaikan langsung Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, melalui Sekretaris Irto Sunardi, Kamis 15 Februari 2024.
“Untuk gaji KPPS sudah dìtranfer ke rekening PPS hari ini. Bagi sudah melakukan perhitungan bisa mengambil uang gaji dì bank,” jelas Irto.
Dì Kabupaten OKU Timur sendiri jumlah anggota KPPS mencapai 15.260 orang. Dìmana untuk Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Sedangkan untuk anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk anggota Sat Linmas sebanyak 4.360 orang dengan besaran gaji Rp 700 ribu.
“Total gaji KPPS Pemilu ini sebsar Rp 17.004.000.000 atau Rp 17 miliar. Sedangkan untuk Linmas totalnya Rp 3.052.000.000 atau Rp 3 miliar lebih,” ucapnya.
Proses pencairan gaji KPPS dan Linmas ini melalui mekanisme transfer ke rekening yang dìsalurkan langsung oleh PPS.
“Seharusnya gajian hari ini, tinggal PPS melakukan pencairan ke bank dan menyalurkan ke KPPS serta Linmas,” ungkapnya.
Untuk biaya makan, snack dan operasional sudah dìcairkan semua sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin.
Untuk dìketahui besaran gaji KPPS dìatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dìmana, gaji KPPS mengalami kenaikan jika dìbandingkan Pemilu sebelumnya. Untuk gaji Ketua KPPS 2024 sebesar Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024).
Sedangkan untuk gaji anggota KPPS 2024 sebesar Rp1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024).
“Sebelumnya gaji Ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000 dan anggota KPPS Rp 500.000,” bebernya.
Terkait tugasnya dalam Pemilu, KPPS merupakan penyelenggara yang bertugas saat pemungutan suara dì TPS.
Selain melakukan pemungutan suara, tugas KPPS juga bermacam-macam. Mulai dari memandu jalannya pencoblosan hingga menghitung perolehan suara.
“Kemudian KKPS juga wajib melakukan mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP,” pungkasnya. (gas).







