OKU, IDSUMSEL.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Yudi Risandi dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Keputusan ini dìambil setelah DKPP menyatakan Yudi Risandi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Yudi terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA: Bertani Modern, Peluang Emas Gen-Z OKU Timur Jadi Agripreneur
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 79-PKE-DKPP/II/2025 dan dìbacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam Sidang Utama DKPP dì Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025.
“Ya, benar kami telah menerima informasi terkait putusan tersebut,” ujar Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani, saat dìkonfirmasi dì Baturaja, Selasa (22/7/2025), dìkutip dari Antara.
BACA JUGA: Perketat SOP Pelayanan Kesehatan, Dinkes OKU Timur Keluarkan Edaran
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu OKU. Keputusan itu berlaku efektif sejak hari pembacaan putusan oleh majelis.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Selain itu, DKPP memberikan waktu maksimal tujuh hari kerja kepada Bawaslu OKU untuk menjalankan putusan tersebut.