Polda Sumsel akan memecat Brigpol AN, yang dìduga mèmbà4kar pacarnya karena cemburu.
Jika terbukti bersalah, AN terancam mendapat hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AN) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup),” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Toni mengatakan, ada unsur cinta segitiga antara korban dan AN. Bahkan P
Pihaknya menilai ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang terjadi dalam peristiwa pembakaran tersebut.
“Kita menilai adanya perencanaan oknum tersebut untuk melakukan pèmbà4kàran ke korban tersebut,” bebernya.
Sehingga sambungnya, dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bàkà4r mencapai 80 persen.
“Tak hanya korban, Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen, karena hendak menyelamatkan korban,” ungkap Kapolda.
Dari informasi yang dìdapat, Brigpol AN ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya.