DPO Pèrampòk Kelas Kakap Dìtangkap Team Shadow Walet Polres OKU Timur

oleh

Kemudian pada 2020, pelaku kembali melalukan tindak pidana curas dì Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur.

Saat itu pelaku beraksi bersama dengan sembilan tersangka lainnya, dengan mengunakan Sènjàtà Apì (Sènpì) Rakitan.

BACA JUGA:Dimaafkan Korban, Kasus Oknum Perangkat Desa Tipu Janda Berakhir Damai

Informasi dari pihak kepolisian, aksi perampòkan yang dìlakukan pelaku tersebut terjadi pada 18 Maret 2020 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, pelaku nekat mèràmpok rumah milik korban Sarto, warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Gasak Handphone, Residivis Curat Dìtangkap Polsek Semendawai Suku III

Saat pelaku beraksi, korban dan kedua orang tuanya sedang tidur dì dalam rumah. Bahkan, tetangga korban Kasni sempat berteriak, bahwa ada orang ingin meràmpok rumahnya.

Namun, teriakan Kasni justru dìketahui pelaku dan ia langsung dìsuruh diam oleh pelaku, sembari dìodòngkan sènjàta àpi rakitan. Tak hanya itu, pelaku juga langsung mengikat Kasni pakai tali agar aksinya tetap berjalan lancar.

BACA JUGA:Kronologis Hilangnya Pelajar SMP di OKU Selatan, Hingga Dìtemukan Tèwàs dan Tùbùhnya Terpòtòng

Setelah berhasil masuk kerumah korban Sarto, pelaku juga langsung tangan korban menggunakan tali. Bahkan, pelaku menyuruh korban menunjukkan barang-barang berharga miliknya yang ada dì dalam rumah.

Saat itu, pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, warna hitam merah tahun 2013 bersama STNK dan BPKB.

No More Posts Available.

No more pages to load.