“Jika tidak ada raperda yang dìmaksud, maka otomatis pembangunan Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun 2022 hilang dan tidak akan berjalan. Karena tidak memiliki dasar pelaksanaan dari ketetapan perundangan-undangan ini,” bebernya.
Terkait jadwal penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini, Beni menambahkan akan kembali melaksanakan rapat internal dulu, dan menunggu Bupati yang saat ini masih dì Jakarta.
“Tentunya kita akan menunggu waktu yang tepat, agar Bupati bisa hadir langsung untuk menandatangani nota kesepakatan ini,” pungkasnya. (gas).