Dìmana dalam video itu, kedua kendaraan tersebut terparkir berbarengan dìsalah satu minimarket yang berada dìkawasan exit tol Kabupaten OKI.
“Menindaklanjuti itu, Kasat Lantas langsung melakukan pengecekan dan menelusuri keberadaan kedua kendaraan tersebut melalui kegiatan KRYD,” ungkap Kapolres, Sabtu 1 Juli 2023.
Setelah mengetahui siapa pemilik dan keberadaan mobil tersebut. Kasat Lantas bersama anggota langsung melakukan penjemputan untuk dìbawa ke Mapolres OKU Timur.
“Saat ini kedua kendaraan telah kita amankan dì Mapolres OKU Timur untuk dìlakukan penyelidikan lanjutan,” beber Kapolres.
Hasil penyelidikan sementara kata Kapolres, kedua kendaraan ini surat-suratnya tidak sama. Bahkan nomor rangka dan nomor mesin keduanya berbeda.
“Setelah dìcek lewat Aplikasi ERI, kedua mobil ini memang terdaftar dì Samsat. Satu dì Samsat OKU Timur II dì Belitang dan satu lagi dì Samsat Lampung Utara,” papar Kapolres.
Untuk mengungkap kasus ini secara detail, Pihak Polres OKU Timur akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas bagian Regident.
Hal ini agar bisa dìketahui secara pasti, mana mobil yang memang benar asli dan kendaraan yang surat-suratnya asli tapi paslu (Aspal).
Selain itu, Polres OKU Timur juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pendalam terkait ke absahan surat-suratnya.
“Jika nanti terbukti adanya pemalsuan terkait surat menyurat kendaraan ini dan apa motifnya, kita akan limpahkan kasusnya ke Satreskrim untuk menindak lanjuti,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau seluruh masyarakat dì Kabupaten OKU Timur untuk selalu waspada jika membeli kendaraan.
Jangan sampai kendaraan yang dì beli masyarakat tidak lengkap dengan surat-surat asli. Atau terlibat permasalahan hukum seperti surat sebelah dan hasil kejahatan.
Jangan sampai masyarakat tergiur membeli kendaraan dengan harga murah. Namun harus lebih jeli, bila perlu dìperiksa dulu ke Samsat untuk mengetahui keabsahan surat menyuratnya.
Ia menambahkan, Polres OKU Timur akan terus komitmen memberantas dan melakukan tindakan terhadap kendaraan tidak lengkap, surat sebelah dan bodong.
“Jadi jangan coba-coba membeli kendaraan yang tidak lengkap suratnya. Sebab pasti akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (gas).
