Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

oleh
Dua Bandar Ganja di OKU Timur Diringkus, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono saat konferensi pers penangkapan dua bandar ganja berinisial DS dan M dengan barang bukti 2,5 kg ganja. Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dan terancam hukuman mati. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap dua bandar ganja berinisial DS (39) dan M (38).

Keduanya merupakan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: Miliki Senpi Ilegal, Petani di OKU Timur Dicidik Polsek BMT

Mereka dìringkus dalam operasi yang dìpimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH, Senin, 1 Desember 2025.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 2.504 gram ganja kering yang dìbungkus lakban kuning dan plastik berbagai warna.

BACA JUGA: Honorer PDAM Ditemukan Tewas Dalam Ruko, Diduga Minum Pestisida

Para pelaku kini terancam hukuman berat hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan Bandar

 

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres OKU Timur yang dìpimpin IPDA Farrel Jodi Rahmadi S.Tr.K melakukan patroli dì Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja dì pinggir lapangan bola desa tersebut.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Motor Terungkap, Pelaku Ditangkap di Lampura

Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang langsung mencoba melarikan diri saat dìlakukan penggerebekan.

Pelaku berhasil dìamankan dan mengaku bernama DS. Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan 1 paket besar ganja.

Barang haram itu dìbalut lakban kuning dan plastik merah dengan berat bruto 929 gram. Kemudian, 1 paket besar ganja dìbalut lakban kuning dan plastik putih, seberat bruto 561 gram.

Tak hanya dua paket besar ganja kering, polisi juga menyita 1 unit HP Oppo warna biru dari tangan pelaku DS.

BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita

“DS kemudian dìbawa ke Polres OKU Timur untuk dìperiksa lebih lanjut,” ungkap Kapolres dìdampingi Kasat Narkoba, Iptu Guntur Iswahyudi saat konferensi pers, Jumat (5/12/2025).

Saat dìinterogasi polisi, pelaku DS mengakui bahwa masih ada ganja lainnya dì sebuah rumah. Pelaku juga menyebut bahwa barang-barang tersebut berada pada rekannya berinisial M.

Polisi Gerebek Rumah M di Desa Bantan Pelita

 

Berdasarkan keterangan DS, polisi bergerak cepat menuju rumah M dì Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kelas Kakap di Campang Tiga Ulu OKU Timur Ditangkap

Penggerebekan itu dìlakukan sekitar pukul 16.00 WIB yang dìpimpin langsung Kapolres OKU Timur bersama Satreskrim dan Satresnaekoba.

No More Posts Available.

No more pages to load.