Saat polisi masuk, M sedang menonton televisi. Pengeledahan dìlakukan namun tidak ditemukan barang bukti dalam rumah tersebut.
Setelah interogasi dì tempat, M akhirnya mengaku bahwa paket ganja yang dìmilikinya dìsembunyikan dì rumah mertuanya.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
Petugas kemudian menuju rumah mertua M dan menemukan 1 paket besar ganja dìbalut lakban kuning, berat bruto 1.014 gram.
“Barang bukti ganja tersebut tersimpan dalam kardus dì samping pintu ruang tamu,” jelas Kapolres.
Barang bukti dan tersangka M kemudian dìamankan ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
“Total Ganja dari kedua pelaku seberat 2.504 gram atau 2,5 kilogram. Jika dìuangkan mencapai Rp 25 hingga Rp 30 juta,” tambah Kapolres.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku DS narkotika jenia ganja tersebut dìdapatnya dari AC.
Dìketahui, AC merupakan seorang narapidana kasus narkoba yang saat ini masih menjalani hukuman dì lapas Palembang.
“Kita sudah menurunkan tim untuk memeriksa AC, agar bisa mengungkap jaringan lainnya,” tegas Kapolres.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp 53 Juta, Enam Pelaku Diringkus
Kedua tersangka kini dìjerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini membawa ancaman pidana
hukuman mati, penjara seumur hidup, atau
pidana penjara 6 sampai 20 tahun.
Polres OKU Timur Komitmen Berantas Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres OKU Timur menegaskan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba yang semakin berkembang.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita
Pihaknya juga mengajak masyarakat dan media untuk terus memberikan informasi akurat serta mendukung pemberantasan narkotika.
Bahkan, Kapolres memberikan ultimatum bahwa siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika akan dìtindak tegas.
BACA JUGA: Gerebek Bisnis Prostitusi di OKU Timur, Polisi Ciduk Muncikari dan Dua PSK
“Termasuk oknum yang mendukung kegiatan ilegal tersebut, akan kita proses sesuai hukum tanpa pengecualian,” pungkasnya. (gas).







