OKU, IDSUMSEL.COM – Dua bandar narkoba dì Kabupaten OKU dì gerebeg Satres Narkoba Polres OKU, Minggu 16 Maret 2025, siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Keduanya bandar tersebut berinisial IS (36) seorang perempuan dan seorang pria berinisial UP (25).
Keduanya merupakan warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA: OTT di OKU Sumsel, KPK Amankan 8 Orang dan Uang Tunai
Dua bandar narkoba itu dì Sat Res Narkoba dì salah satu rumah dì Desa Padang Bindu. Penggerebegan sendiri dìsaksikan Kepala Desa Padang Bindu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdul membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat, dìmana wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
BACA JUGA: Kabar OTT Pejabat di OKU Viral, Anggota DPRD, Kepala Dinas dan Kontraktor Dibawa KPK
“Penggerebekan dìlakukan anggota berkat informasi dari masyarakat. Dìmana salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Penggerebekan Bandar Narkoba Atas Informasi Masyarakat
Berbekal informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat penggerebegan dì rumah yang dìtuju, petugas mendapati barang bukti.