Namun, ada juga TKP dì ajalan Raya Kisam, Desa Karang Endah, Kecamatan Runjung Agung. Serta beberapa lokasi lain dalam wilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Saat dì interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan barang hasil curian tersebut dìgunakan untuk keperluan sehari-hari, karena himpitan ekonomi,” katanya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, handphone, dan sebilah pàràng.
“Atas aksi kejahatannya, para pelaku dìjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” pungkasnya. (*).