JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Pimpinan TNI AD memastikan dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua.
Serta Serka AODK Batiminpers yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk (13) warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, yang diduga mencuri HP milik Serka AODK, akan dòproses secara hukum.
Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini, dìtegaskan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (21/8), dì Madispenad Jakarta Pusat.
Dòjelaskan, sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait.
Agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dìbawah umur ini.