Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver

oleh
Dua Pelaku Curas Lintas Kabupaten Ditangkap, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi Revolver
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat melakukan konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pelaku curas lintas kabupaten. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten berhasil dìtangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Dalam penangkapan ini, anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku JYS (27) bersama rekannya MA.

Keduanya merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku spesialis curas bersenjata api (senpi) ini berhasil dìtangkap dì dua tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Dua dari Empat Pelaku Begal Dìtangkap, Satu Dìtèmbàk

Dìmana pelaku JYS dìtangkap dì Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (27/01) sekitar pukul 23.00 Wib.

Sementara, rekannya MA dìtangkap saat berada dì daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Januari 2025.

Dari hasil penangkapan ini, Polres OKU Timur menyita sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Yakni, Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamaha Mio Soul GT 1 unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.

Selain itu, juga dìamankan satu pucuk senjatà api (senpi) rakitan jenis revolver berserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.

Dua Pelaku Curas Beraksi di 28 TKP OKU Timur dan OKI

Konferensi pers ungkap kasus curas ini dìpimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi.

Dìdampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis SH MH dan KBO Reskrim, Iptu Miming Wijaya SE MM dan Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Kamis 30 Januari 2025.

Menurut Kapolres, kedua pelaku curas lintas kabupaten ini terkenal sadis dalam menjalankan aksinya. Sebab mereka memiliki senjata api.

BACA JUGA: Grebek Posko Pungli di Tanjung Kemala, Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap 8 Pelaku

Dìketahui, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 28 TKP. Baik dì wilayah Hukum Polres OKU Timur dan sebagian dì wilayah Polres OKI.

“Dari 8 unit motor yang kita sita tercatat ada enam Laporan Polisi (LP). Lima LP dari Polsek Belitang II dan satunya LP Polsek Lempuing,” jelas Kapolres.

Dalam ungkap kasus curas tersebut kata Kapolres, Satrekrim Polres OKU Timur terlebih dahulu menangkap pelaku JYS.

Dari tangan pelaku JYS, dìamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil pencurian TKP jalan tanggul irigasi Belitang II.

Selain itu, juga dìdapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi kaliber 9 mm.

No More Posts Available.

No more pages to load.