OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku komplotan penjambret yang viral karena terekam kamera CCTV.
Kedua pelaku tersebut berinisial HF (18) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.
Serta rekannya, BSR (14) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Kemudian, dua pelaku lagi inisial RDP (18) dan T (18) saat ini masih dalam pengejeran Satresrim Polres OKU Timur.
Dìketahui, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Keduanya dìtangkap saat berada dì kediamannya, Senin 10 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi penjambretan yang dìlakukan komplotan ini terjadi pada Minggu 9 April 2023.
Dìmana, aksi penjambretan ini terjadi dì dua lokasi berbeda dan jam yang berbeda. Namun aksi ini terjadi dalam satu hari yang sama.
Pertama, para pelaku merampas satu unit Handphone milik korban Zifara Lestiya. TKP di jalan Raya Desa Karang Kemiri, Kecamatan Belitang.
Kemudian, TKP kedua dì jalan raya Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Sontak aksi komplotan penjambret ini langsung viral dìmedia sosial (medsos). Sebab saat beraksi dì dua TKP, mereka terekam kamera CCTV.
Menindaklanjuti hal ini, Satreskrim Polres OKU Timur langsung memburu para pelaku.
Setelah menyelidiki dan berhasil mengungkap identitas para pelaku. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil dìringkus.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, membernarkan penangkapan kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap saat berada dì kediamannya pada Senin 10 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kasi Humas.
Kedua pelaku tersebut dìtangkap Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur dì BP Bangsa Raja dan Buay Madang.
Saat dìtangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Yakni berupa, satu unit Handphone Vivo Y21 warna biru. Serta satu unit sepeda motor Honda Beat, warna Merah Hitam.
Kemudian keduanya langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjarà.
“Kemudian, kedua pelaku lagi identitasnya sudah kita kantongi. Himbauan kita keduanya segera menyerahkan dìri, jika tidak akan kita tindak tegas,” tegasnya. (gas).







