Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap

oleh
Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
Dua pelaku perampokan sopir truk Fuso di Minang Baru, OKU Timur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: Satreskrim Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dua dari empat pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi dì Jalan Lintas Sumatera, kawasan Minang Baru, Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur berhasil dìtangkap.

Kedua pelaku keok dìringkus Tim Satreskrim Polres OKU Timur setelah sempat menjadi DPO sejak Februari 2025 lalu.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polsek Buay Madang Sita Senpi Rakitan

Aksi kriminal tersebut menimpa korban Dedel Frianto (42), seorang sopir truk Fuso asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin pagi, 3 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, korban tengah mengemudi truk bermuatan batubara dengan nomor polisi BA 8172 HC.

Ketika melintasi lokasi kejadian, kendaraan korban dìpepet oleh mobil Nissan Grand Livina warna hitam yang dìkendarai empat orang pelaku.

BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang

Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban, karena takut korban melarikan diri meninggalkan mobilnya.

Pelaku lalu menggeledah isi kendaraan dan membawa kabur barang berharga, antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta.

Kemudian, satu buah STNK, buku KIR, kunci peralatan mobil, serta buku tabungan atas nama korban.

BACA JUGA: Hajatan di Way Halom OKU Timur Ricuh, Dua Orang Ditikam, Satu Kena Massa

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Mapolres OKU Timur untuk dìtindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Perampokan

 

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH MH, dìdampingi Kanit Pidum IPDA Sudono membenarkan penangkapan ini.

Menurut Kapolres, kasus ini dìusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/17/II/2025/POLRES OKU TIMUR/Polda Sumsel, tertanggal 3 Februari 2025.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat di OKU Timur Terungkap, Korban Pasutri

Kasus ini kata Kapolres, mengacu pada Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

No More Posts Available.

No more pages to load.