OKU, IDSUMSEL.COM – Dua pemuja nàrkòtika dì Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel dìtangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.
Dua remaja tersebut dìkerahui bernama M Setiawan (32) dan A Syaifudin (27) warga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, OKU.
Keduanya tertangkap dì kawasan Jalan STM Badarudin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian, kedua pemuja barang haràm ini berhasil dìringkus saat dalam perjalanan pulang usai membeli sàbu-sàbù.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti, berupa dua paket sàbu-sàbu.
Barang tersebut dìbalut menggunakan kertas, dengan berat bruto 1,27 gram. Kemudian 1 plastik bening berisi plastik klip kecil bekas sàbu.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit HP Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol BG 3404 FAF.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budi Santoso membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kapolres, berdasarkan nyanyian kedua pelaku. Satres Narkoba Polres OKU juga langsung memburu pelaku pengedar sàbù tersebut.
Berselang satu hari, anggota Satres Narkoba berhasil meringkus pelaku pengedar bernama Rio (37).
Ia dìtangkap dì RS Sriwijaya Blok KA, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (22/5/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
Hasil penggeledahan dì rumah pelaku Rio, anggota kembali menemukan barang bukti 3 plastik klip bening.
Dìmana, salah satu plastik tersebut berisi narkobà jenis sàbu dengan berat 0,36 gram. Serta 2 skop plastik dan 2 unit handphone.
“Penangkapan dua pemuja sàbù ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Hasil dari pengembangan, pengedar juga berhasil kita ringkus,” jelas Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka bersama barang bukti telah dìamankan di Mapolres OKU.
“Atas perbuatannya, para pelaku dìjerat dengan pasal UU tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dìatas lima tahun,” pungkasnya. (**).







