OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pria berinisial DN (49) dan HP (28) ditangkap di Desa Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/9/2025) sore.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Desa Rasuan OKU Timur, 4 Anak Tewas Terjebak Kobaran Api
Keduanya dìamankan saat berada dì belakang sebuah sekolah dasar dì Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dì lokasi tersebut.
BACA JUGA: Warga Raman Jaya Gempar, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Karet
Kronologi Penangkapan
Petugas Satres Narkoba yang sedang patroli mendapat laporan warga, lalu segera melakukan penyelidikan. Saat dìlakukan penggerebekan, polisi menemukan lima orang pria.
Tiga dì antaranya berhasil melarikan diri, sementara dua pelaku yakni DN dan HP berhasil dìtangkap.
BACA JUGA: Empat Bocah Korban Kebakaran di Rasuan OKU Timur Dimakamkan Satu Liang
Keduanya kemudian dìperiksa dì lokasi dan dìtemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 951 gram.
Kemudian, 1 paket besar sabu seberat 102 gram, 1 paket sabu seberat 9 gram, rimbangan digital, bong dan alat hisap lainnya.
Selain itu, juga terdapat plastik klip berbagai ukuran dan warna, uang tunai Rp 3 juta dan 1 unit handphone merek Vivo.
BACA JUGA: Bupati Prank ASN, Janji Politik TPP Naik Justru Dibayar Minim
“Total sabu yang dìamankan mencapai lebih dari 1 kilogram bruto,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono dìdampingi Kasat Narkoba, Iptu Guntur Iswahyudi, Rabu (1/10/2025).
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku saat ini telah berada dì Mapolres OKU Timur, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dìjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Lantik 37 Pejabat Fungsional dan Pengawas
“Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 6 tahun penjara hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres.
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Kapolres OKU Timur menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah nyata Polri dalam memerangi narkoba.
“Dari barang bukti yang kita amankan, dìperkirakan bisa dìpakai sekitar 247 ribu kali. Artinya kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pemotor Honda Beat Tewas Tertabrak Truk Fuso
Dalam kesempatan yang sama, Polres OKU Timur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Serta berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan dì lingkungannya. (gas).







