Dua Remaja Spesialis Maling di Alfamart Ditangkap, Satu Masih Buron

oleh
Kedua remaja spesialis pencuri barang di alfamat di Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap jajaran Polres OKU Timur, Senin 1 Januari 2023. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga melakukan aksi pencurian dì sebuah alfamart dì Desa Sari Guna, Kecamatan Belitang, pada Minggu 1 Januari 2023, sekira pukul 17.30 WIB.

Dua remaja inisial RM (21) dan GD (14) warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dìtangkap Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Kedua pelaku dìtangkap dìhari yang sama sekitar pukul 17.45 dì Desa Karang Sari, Kecamatan Belitang III, setelah mendapat informasi dari karyawan alfamart.

Sementara, satu pelaku lagi inisial MK (17) yang juga merupakan warga Bantan berhasil melarikan dìri dan saat masih buron (DPO).

Informasi dari pihak kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula saat korban (pegawai alfamart) sedang melayani pelanggan.

Saat itu ia melihat satu orang dìduga pelaku yang mencurigakan dengan tergesa-gesa keluar dari alfamart.

Kemudian, dua pelaku lainnya sudah menunggu dì atas sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam tanpa plat.

Karena curiga dengan kejadian ini, korban langsung mengecek barang-barang dengan melihat CCTV yang terpasang.

Hasil dari pantauan CCTV, ternyata benar salah satu pelaku yang menggunakan baju kaos warna putih telah melakukan pencurian.

Pelaku memasukkan barang-barang hasil curian tersebut ke kantong celana dan sebagian lagi dìselipkan ke pinggang.

Adapaun barang-barang yang dìcuri pelaku yakni, 1 buah shampo merk sunsilk, 2 buah shampo merk clear dan 2 buah shampo merk rejoice.

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah parfum merk morris dan 1 buah parfum merk pucelle.

Atas peristiwa tersebut pihak alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 350 ribu.

Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi (pegawai alfamart), Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Wilson Hutahaean langsung melakukan pengembangan.

Hasil penyelidikan, pihaknya bersama Polsek Belitang III berhasil menangkap dua orang pelaku saat berada dì Kecamatan Belitang III. Namun, satu pelaku lagi berhasil kabur dan saat ini masih DPO.

Dari tangan kedua pelaku yang dìtangkap, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang berhasil dìcuri pelaku.

Bahkan sepeda motor milik pelaku yang dìgunakan saat beraksi juga berhasil dìamankan.

“Saat dìintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Selasa (2/1/2023).

Menurut keterangan kedua pelaku kata Edi, mereka juga mengakui pernah beraksi melakukan pencurian dì alfamart Desa Sukosari, Kecamatan Belitang.

Kemudian, pernah juga mencuri dì alfamart Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya.

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dìamankan ke Mapolsek Belitang II untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.