Dua Tahun Buron, Satu Tersangka Pembunuhan di Desa Bantan OKU Timur Ditangkap

oleh
Kasmana alias Irfan satu tersangka dari 3 DPO kasus pembunuhan dì Desa Bantan pada 2022 lalu berhasil dìtangkap Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

Dìmana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dìjerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke – 3 KUHPidana dìjerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan. Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Motif dalam kasus pembunùhàn ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka,” paparnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.