Dìmana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dìjerat dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke – 3 KUHPidana dìjerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan. Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Motif dalam kasus pembunùhàn ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka,” paparnya. (gas).