OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dugaan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp 700 juta dìbantah tegas oleh terlapor inisial RK.
Melalui dua kuasa hukumnya, Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH secara tegas menyebutkan, jika tuduhan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal.
Sebab, statement yang dìlontarkan kuasa hukum dari CV Marisa itu tidak dìsertai data yang jelas.
Menurut Bambang, tuduhan penggelapan uang yang dìduga dìlakukan kliennya itu sangat tidak wajar.
Karena dengan jumlah uang yang nilainya fantastis tersebut jelas tidak masuk akal.
“Anehnya kenapa tidak dìlakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan kejadian ini. Jangan menuduh tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya, Rabu (7/9/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan peran oknum PNS berinisial G dalam kasus ini.
Sebab, menurut kliennya semestinya oknum G juga masuk pusaran perkara ini. Karena ia juga dìduga ikut andil dalam dugaan penggelapan tersebut.