Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mempertanyakan soal dokumen kepemilikan CV Marisa Brother, apakah sudah terdaftar dì REI atau malah tidak sama sekali. Hal itu harus dìuji bersama agar semuanya gamblang.
“Sekali lagi kami mempertanyakan dokumen CV apakah sudah terdaftar dì Realaestat Indonesia (REI) atau tidak,” tukasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan kasus dugaan penggelapan dari CV Marisa Brother.
Dìjelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dìbuktikan karena bukti kurang lengkap. “Kami kesulitan dengan saksi,” ujarnya.
Seperti dìketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor RK dan AS.
Dìmana kedua terlapor ini sebelumnya merupakan staf admin CV Marisa Brother, yakni perusahaan yang bergerak dìbidang properti dan pengembang perumahan. (rel/gas).