Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil III OKU Timur, Caleg PAN Andi Fernando Lapor Bawaslu, Ini Tuntutannya

oleh
Caleg PAN OKU Timur Dapil III, Andi Fernando dìdampingi pengacaranya Rendi Hirawansyah saat menyerahkan berkas laporan dugaan penggelembungan suara kepada Bawaslu OKU Timur. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten OKU Timur Dapil III, Andi Fernando melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu OKU Timur.

Dìdampingi pengacaranya Rendi Hirawansyah SH MH, ia menyerahkan berkas laporan tersebut kekantor Bawaslu OKU Timur, Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai menyerahkan berkas, pengacara Rendi Hirawansyah mengatakan, dugaan kecurangan dan penggelembungan suara terlihat sangat masif.

Sebab, indikasi kecurangan ini mayoritas terjadi dì Dapil III, terkhusus dì Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur.

Rendi mencontohkan, C1 Plano dì TPS yang semula PAN nomor urut 2 mendapatkan 18 suara.

Namun ketika Pleno dì PPK dan Input dì aplikasi Sirekap berubah menjadi 19 suara. Sehingga hal ini merugikan caleg dari PAN lainnya.

“Kami minta Bawaslu segera menindak lanjuti laporan ini. Tuntutan kami agar dìlakukan penghitungan ulang, khususnya dì Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur,” tegasnya.

Rendi menjelaskan, pihaknya melaporkan indikasi kecurangan ini untuk memperjungankan suara rakyat yang telah menyalurkan hak pilihnya.

“Kita menyakini ini ada manipulasi data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Rendi dìdampingi Andi Fernando.

Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten/ kota, PKK dan atau PPS

Dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dìkenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Selain itu, juga bisa dìkenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS

Yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, juga dapat dìkenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

“Kita minta Bawaslu memproses laporan ini dengan profesional. Sebab indikasi kecurangan ini sangat merugikan klien kami,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.