Ahmad Gufron Telibat Kasus Dana Hibah Pilkada
Ahmad Ghufron dìdakwa karena dìduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemkab OKU Timur kepada Bawaslu sebesar Rp16,5 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Fakta Integritas, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
JPU menyatakan bahwa terdakwa memerintahkan stafnya, termasuk koordinator sekretariat dan bendahara,
untuk menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, bahkan dìduga menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Naura, Bocah 10 Tahun yang Hilang Ditemukan Meninggal
Total kerugian negara dalam perkara ini dìperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah divonis bersalah, yaitu Karlisun, Ahmad Widodo, dan Mulkan.
Mereka dì vonis antara 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan, serta pidana denda dan uang pengganti masing-masing.
Saat ini, Kejari OKU Timur menunggu proses banding yang sedang bergulir dì Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Breaking News, Kejari OKU Timur Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka
“Kami berharap majelis hakim dì tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum demi memulihkan kerugian negara,” ujar Hafiezd. (gas).