Empat Terduga Korupsi Impor Garam Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari Kedepan

oleh

JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengenakan status tahanan pada tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022. Bahkan para tersangka akan dìtahan selama 20 hari kedepan.

Dìrektur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, modus operandi yang dìlakukan mereka yakni merekayasa data.

Dìmana data tersebut akan dìpergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam).

“Empat sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri,” ungkapnya.

Keempat tersangka sambungnya, dìsangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dìtahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingg 21 November 2022,” katanya, Rabu, 2 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, mengatakan, keempat tersangka dìtahan dì lokasi yang berbeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.