Empat Terduga Korupsi Impor Garam Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari Kedepan

oleh

Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dìtahan dìRumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan, satu tersangka lainya dì tahan dì Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka yang dìtahan dì Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh.
Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022.

Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Serta Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Satu tersangka lagi, Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, dìtahan dì Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Modus operandi mereka bersama-sama merekayasa data, yang akan dìpergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dì Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa dìdukung dengan data yang cukup. Sehingga saat dìtetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

No More Posts Available.

No more pages to load.