OKU, IDSUMSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tengah menghadapi kekosongan pada enam jabatan strategis kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kekosongan ini terjadi akibat berbagai faktor seperti pensiun, mutasi jabatan, hingga permasalahan hukum.
BACA JUGA: Pejabat OKU Ketar Ketir, Dulu Gagah, Sekarang Cak Ayam Sakit
Adapun enam OPD yang saat ini belum memiliki kepala definitif meliputi Inspektorat dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
Kemudian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
BACA JUGA: KPK OTT di OKU Sumsel, 8 Orang dan Uang Tunai Diamankan
Serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut keterangan Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili, melalui Kabid Mutasi dan Promosi, Riko Leonardo, kekosongan jabatan ini bersifat sementara.
Saat ini kata Riko, untuk mengisi kekosongan jabatan sudah dìtangani dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
“Enam posisi kepala OPD saat ini dìjabat oleh Plt untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan,” jelas Riko, Senin (15/4/2025).
Dua Skema Pengisian Jabatan