Selanjutnya untuk pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Bupati menjelaskan, transfer pusat terdiri dari dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.
Sedangkan, untuk transfer antar daerah terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada tahun anggaran 2022 pendapatan transfer ini ditargetkan sebesar Rp 1.958.203.222.475,00. Untuk realisasinya
sebesar Rp 1.926.215.749.467,59 atau 98,37 persen dari target,” bebernya.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat.
Yakni, berupa hibah untuk air minum perdesaan dan pendapatan lainnya. Seperti penerimaan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dìanggarkan sebesar Rp 20.935.953.340,00.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2022, secara keseluruhan sebesar Rp 2.081.148.705.815,00.
“Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 85.553.156.648,00 atau 4,11 persen dari anggaran tahun 2021 yang berjumlah Rp1.995.595.549.167,00,” jelas Bupati yang akrab disapa Enos ini.
Meski pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Bupati menyadari masih dìjumpai kendala atau hambatan, hal ini tertuang dalam hasil audit BPK.
“Untuk itu, kedepan Pemkab OKU Timur akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan tersebut secara sungguh-sungguh,” pungkasnya. (gas).