Dalam kesempatan yang sama, TAPM melakukan sosialisasi permendes 02 tahun 2024.
Hal ini sebagai acuan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dì tahun 2025.
Terpisah, Rois Sholeh selaku Koordinator tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten OKU Timur menyampaikan, harapan teman-teman pendamping desa tahun 2025 kontrak dìperpanjang.
Semua tenaga pendamping desa dari tingkat desa hingga kabupaten berharap dì tahun 2025 kontrak dì perpanjang.
“Terlebih tenaga pendamping profesional yang sudah di nyatakan kompeten dì bidang nya,” pungkasnya. (wie).