OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tingginya kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur sepanjang tahun 2023 masih dìdominasi oleh faktor ekonomi.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama kelas II Martapura, jumlah kasus perceraian tahun 2023 mencapai 830 perkara.
Meskipun jumlah ini terbilang menurun dari 2022 yakni 952 perkara. Namun kasus perceraian dì Bumi Sebiduk Sehaluan masih tertinggi dì bandingkan Kabupaten OKU dan OKU Selatan.
“Penyebab perceraian ini banyak faktor. Tapi yang paling banyak karena faktor ekonomi,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi, Selasa 16 Januari 2024.
Yunizar menjelaskan, dari 830 perkara perceraian selama 2023, cerai talak sebanyak 205 perkara dan cerai gugat sebanyak 625 perkara.
Kemudian, kasus cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan cerai gugat sebanyak 721 perkara.
“Jadi rata-rata kasus cerai ini bermula karena ekonomi, berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga akhirnya bercerai,” jelas Yunizar.