Namun pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 13.10 WIB, saksi Linda Wati mengabari bahwa mobil tersebut telah dìbawa kabur oleh pelaku, Juma Esa Jaya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta dan melapor ke Polres OKU.
BACA JUGA: Tepati Janji Politik, Ketua DPRD OKU Timur Hermanto Serahkan Ambulans ke Desa Kurungan Nyawa II
Mendapat laporan itu, tim resmob Satreskrim Polres OKU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil menemukan mobil milik korban yang telah dìgadaikan kepada seorang warga bernama Aminah dì wilayah BK 9 Belitang, OKU Timur,” jelas AKP Ibnu Holdon, Minggu (3/8/2025).
Berdasarkan keterangan Aminah, mobil tersebut dìgadaikan langsung oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Juma Esa Jaya dì hotel tempatnya menginap.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polsek Buay Madang Sita Senpi Rakitan
Barang bukti yang berhasil dìamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu lembar STNK, kunci kontak, dan berkas dari perusahaan leasing.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dìamankan dì Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Polsek Madang Suku I Ringkus Begal Sadis, Pelajar Diancam Pisau
“Pelaku dìjerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkas Kasi Humas. (gas).