Gaji ke 13 CPNS, ASN dan PPPK Kabupaten OKU Timur Cair Hari Ini, Segini Rincian Nominalnya

oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dì Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya, pencarian gaji ke 13 untuk CPNS, ASN, PPPK dan DPRD dì lingkungan Pemkab OKU Timur mulai dìcairkan hari ini.

Informasi pencarian ini ditegaskan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agustian Pahrimale SH MH.

“Sesuai arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 ASN sudah bisa dìbayarkan. Untuk itu OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM),” ungkap Agus, Rabu 12 Juni 2024.

Agus menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 ini sudah dìatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13.

Dìmana, pada pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024 ini, gaji ke 13 akan dìbayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Dari PP itu kata Agus, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Dìmana Pasal 5 ayat 4, gaji ke 13 dìbayarkan paling cepat Juni 2024.

“Gaji ke 13 ini bersumber dari APBD OKU Timur tahun 2024. Arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 sudah kita realisasikan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.