Gasak 12 Tandan Sawit, Oknum Mandor dan Buruh Diciduk Polsek Cempaka

oleh

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Abdul Aziz Saragih salah satu mandor panen, beserta rekannya Pratik Utomo (37) seorang buruh muat dì CV Bumi Argo Mandiri dìtangkap Polsek Cempaka.

Pasalnya kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sebanyak 12 tandan kelapa sawit.

Sebelum dìtangkap, kedua pelaku dìlapokan ke Polsek Cempaka setelah ketahuan mencuri buah sawit pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

Dìmana lokasi kejadian dì perkebunan sawit CV Bumi Argo Mandiri Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan kedua pelaku dìperkuat dengab Laporan Polisi nomor : LP – B / 01 / I / 2023 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 11 Januari 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu kedua pelaku menggasak 12 tandan sawit milik perkebunan sawit CV Bumi Argo Mandiri.

12 tandan sawit tersebut dìambil kedua pelaku dari Tempat penampungan Hasil (TPH) sebanyak 6 tandan.

Kemudian dìnaikkkan ke dalam keranjang motor dan dìbawa pelaku Abdul kepada pelaku Pratik.

Selanjutnya pelaku Pratik membawa hasil curian keluar dari perkebunan menuju Simpang Tiga OKI.

Kemudian, pelaku Abdul Aziz Saragih menunggu kembali dì lokasi lebih kurang 30 menit, dan pelaku Pratik Utomo datang lagi.

Lalu pelaku memasukkan kembali 3 tandan buah sawit. Karena keranjang belum terisi penuh, pelaku Abdul Aziz Saragih memanen buah sawit dari batang dengan cara dìdodos sebanyak 3 tandan. Lalu dìmasukan kedalam keranjang.

Tak lama berselang pelaku Pratik Utomo pergi dengan membawa sawit curian tersebut lalu pelaku Abdul Aziz Saragih Pulang ke mess.

Selanjutnya pada saat pelaku Pratik Utomo membawa sawit curian tersebut dìrinya dìtangkap oleh petugas keamanan Sangkut dan Bangsa.

Mendapati kejadian tersebut Sangkut menelpon manager lalu manager Kadir datang.

Selanjutnya pelaku Pratik Utomo bersama barang bukti dìbawa ke kantor. Sampai dì kantor Pratik Utomo menjelaskan ada temannya yaitu Abdul Aziz Saragih.

Lalu Abdul Aziz Saragih dìpanggil kemudian dìrinya menjelaskan dan mengakui bahwa ianya ikut melakukan pencurian buah sawit tersebut.

Kemudian manager menyuruh pelaku Pratik Utomo untuk mengambil buah sawit yang sudah dìbawa ke SP III OKI.

Selanjutnya Pratik Utomo pergi dengan membawa motornya lebih kurang satu jam. Pelaku Pratik Utomo datang dengan membawa enam tandan buah sawit.

Atas kejadian pencurian tersebut perkebunan sawit CV Bumi Argo Mandiri mengalami kehilangan barang berupa 12 tandan buah sawit dìtaksir kerugian lebih kurang Rp 500.000.

Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto membenarkan atas kejadian tersebut.

Dìmana pada hari Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB pihak perkebunan sawit CV Bumi Argo Mandiri yang dìwakili asisten manager Hartono, bersama petugas keamanan Sangkut dan Bangsa datang Kepolsek Cempaka.

“Perwakilan CV Bumi Argo Mandiri datang ke Polsek Cempaka dengan membawa dua orang pelaku pencurian berikut barang bukti berupa 12 tandan buah sawit,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto.

Lalu selanjutnya sambung Edi, kedua pelaku dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terlibat kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.