Gasak 12 Tandan Sawit, Oknum Mandor dan Buruh Diciduk Polsek Cempaka

oleh

Lalu selanjutnya sambung Edi, kedua pelaku dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terlibat kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.