Lalu selanjutnya sambung Edi, kedua pelaku dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terlibat kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (rel/gas).
Lalu selanjutnya sambung Edi, kedua pelaku dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terlibat kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (rel/gas).