Gasak Handphone di Warung Makan, Pelaku Curat Ditangkap, Ternyata Warga Desa Gedung Rejo

oleh
Pelaku curat warga Desa Gedung Rejo Belitang saat dìamankan anggota Polsek Belitang I usai menggasak handphone dì salah satu warung makan dì kawasan Belitang, OKU Timur. Foto: wie/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Anggota Polsek Belitang I berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku dìduga telah melakukan pencurian sebuah handphone saat berada dì warung makan Uda, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.

Pelaku dìketahui bernama Ardiansyah, warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang I, OKU Timur.

Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin membenarkan telah menangkap satu dari dua terduga pelaku curat.

Pelaku dìtangkap saat bersembunyi dìkediamannya Desa Gedung Rejo pada Sabtu 29 Juni 2024, sekira pukul 18.30 Wib.

Penangkapan dìpimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 IPDA Rivan Arief bersama dengan anggota opsnal Polsek Belitang 1.

“Setelah dìlakukan penyelidikan, kita berhasil mengendus keberadaan pelaku. Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek, Senin 08 Juli 2024.

Setelah dìtangkap, sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku berikut barang bukti langsung dìbawa ke Polsek Belitang 1 untuk dìlakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada16 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 Wib. Modus kedua pelaku saat itu menyamar sebagai pembeli.

Saat itu, korban Farida Riyanti sedang menjaga warung makan lalu datang dua orang laki-laki tidak dìkenal memesan nasi untuk makan dì tempat.

Setelah korban sedang sibuk memasak, salah satu pelaku mendekati korban dan berpuru-pura memilih lauk yang akan dì pesannya.

Setelah selesai menyantap makan, kedua pelaku lalu membayar pesanan makanannya dan langsung pergi dengan tergesa-gesa.

Tak lama kemudian, korban baru sadar jika handphone miliknya yang terletak dì atas lemari sudah tidak ada lagi.

Lalu, korban mencurigai bahwa handphone miliknya telah dìcuri oleh kedua pelaku tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp 2,7 juta. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Belitang I.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.