Gasak Handphone di Warung Makan, Pelaku Curat Ditangkap, Ternyata Warga Desa Gedung Rejo

oleh
Pelaku curat warga Desa Gedung Rejo Belitang saat dìamankan anggota Polsek Belitang I usai menggasak handphone dì salah satu warung makan dì kawasan Belitang, OKU Timur. Foto: wie/idsumsel

Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wie/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.