Gasak Handphone, Residivis Curat Dìtangkap Polsek Semendawai Suku III

oleh

Selain menangkap pelaku, jajaran Polsek Semendawai Suku III juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Xiomi Redmi 9 warna ocean green.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Janda Muda dì OKU Timur Ternyata Oknum Perangkat Desa

“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).

BACA JUGA:Grebek Tempat Transaksi Nàrkòb4, Satresnarkoba Tangkap Pelaku dan Sita Tiga Paket Sàbù

No More Posts Available.

No more pages to load.