OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap satu dari dua pelaku curas (gerandong) bertopeng dan bèrsenpi.
Kawanan gerandong ini beraksi dì jalan raya Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Pelaku Joni (34) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur ini dìtangkap dìkediamannya, Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kemudian satu pelaku lagi inisia A (35) saat ini masih dalam pengejaran (DPO) Satreskrim Polres OKU Timur.
Penangkapan pelaku curas ini dìperkuat dengan laporan polisi LP-B / 44 / V / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi pada Kamis 20 April 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban M Wahid (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sedang melintas dì jalan raya Desa Bantan Pelita.
Korban bersama rekannya joko mengendarai sepeda motor Honda Beat. Kemudian tiba- tiba ada 2 orang pelaku menggunakan penutup wajah keluar dari semak-semak.
Mereka lalu menyetop korban sambil membawa potongan kayu. Selanjutnya salah satu pelaku mengeluarkan sènjata àpi dari pinggangnya.
Lalu pelaku menodong korban dan temannya sembari menyuruh untuk menyerahkan Handphone miliknya. Sedangkan pelaku satunya memegangi sepeda motor milik korban.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor dan Handphone milik teman korban. Kedua pelaku langsung kabur.
Sementara, korban yang merasa ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polres OKU Timur untuk dìtindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu 10 Mei 2023, Team Opsnal SW Martapura Polres OKU Timur mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yakni Joni sedang berada dì rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Saat dìselidiki ternyata benar pelaku ada dìrumahnya. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdamlingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa, 1 ( satu ) Unit Handphone INFINIX Type HOT 9 PLAY warna Hitam.
Kemudian, 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA Beat Tahun 2021 Warna Silver dengan Nopol BG-3490-YAN.
“Atas ulahnya, pelaku akan dìjerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun pènjàrà,” pungkasnya. (gas).








