OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat menggasak sepeda motor seorang petani yang sedang menyemprot rumput dì area persawahan Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku 1.
Tiyas Tri Saputra (32) warga Desa Jati Sari Dusun 08, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur dìamankan Anggota Reskrim Madang Suku 1 Polres OKU Timur.
Tiyas dìamankan polisi setelah berhasil dìtangkap warga, saat hendak kabur usia menggondol sepeda motor Yamaha Vega R.
Kendaraan tersebut dìketahui milik Cik Rani (48), seorang petani dì Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan laporan Polisi nomor : LP – B / 09 / VI / 2023 / SPKT / SEK.MDS. I / RES. OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Juni 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa 13 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban Cik Rani berangkat ke sawah sejak pagi hari. Kemudian sepeda motor miliknya ia parkirkan dì pinggir galangan sawah.
Dìmana, jarak antara parkiran sepeda motor ke sawah korban sekitar 50 meter. Setelah menyemprot hingga sore hari, korban tiba-tiba melihat, bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang, korban Cik Rani langsung menyisir sekeliling persawahan, sembari meminta pertolongan.
Saat menyisir persawahan, korban bertemu dengan saudara Erwan warga sekitar dan menceritakan bahwa sepeda motornya telah hilang.
Tak lama kemudian, korban dan Erwan melihat sepeda motor milik korban sedang dìdorong oleh orang tidak dìkenal.
Lalu korban Cik Rani dan Erwan langsung mengejar orang tersebut yang sudah sejauh 80 meter dari sawah.
Kemudian, korban dan Erwan berhasil menangkap laki-laki yang mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah itu banyak masyarakat yang datang dan pelaku nyaris dì massa warga, karena geram atas ulahnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tida dìinginkan, korban Cik Rani langsung melaporkan kejadian kepada Kepala Desa Mengulak.
Selanjutanya, Kepala Desa Mengulak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Hisanul Baroya Syahputra, SH membenarkan atas kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan informasi kejadian pencurian sepeda motor tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti.
Setelah dìlakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pencurian sepada motor tersebut dìketahui bernama Tiyas Tri Saputra (32).
Pelaku merupakan salah satu warga Desa Jati Sari Dusun 08, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Biru Lis Putih, NoPol, BG 4162 NL.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dìbawa ke Polsek Madang Suku 1 guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (gas).







