Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, panit reskrim bersama anggota langsung menggerebek tempat persembunyian pelaku.
Saat dìtangkap dan dìintrogsi, pelaku Bani mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor dìrumah korban M Nasori.
“Saat ini pelaku sudah dìbawa ke Mapolsek Martapura untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Martapura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).
Mulai dari rantai besi dengan panjang 6 centimeter, satu buah BPKB dan STNK motor, hingga pakaian pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjàra,” pungkasnya. (gas/rel)