OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat membobol warung dan mencuri uang sebesar lebih kurang Rp 40 juta.
EP warga Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur dìringkus anggota Reskrim Polsek Belitang III, Polres OKU Timur.
Pemuda 19 tahun ini tidak berkutik saat dìringkus anggota Satreskrim Polsek Belitang III pada Senin 22 April 2024 malam.
Kapolsek Belitang III Iptu Dr Jhoni Albert SH MH MM MSi membenarkan telah menangkap tersangka kasus pencurian.
Menurut Albert, EP dìtangkap lantaran terlibat aksi pembobolan warung dì Kecamatan Belitang Jaya pada Kamis 18 April 2024
Saat itu, tersangka diduga melakukan aksi pembobolan warung milik Tugiman (42) warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Belitang Jaya.
“Saat beraksi, tersangka masuk kedalam warung dengan merusak kunci pintu dan mengambil uang milik korban yang berada dalam laci meja,” jelas Iptu Jhoni Albert, Selasa 23 April 2024.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 40 juta. Serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Belitang III.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, Kapolsek Belitang III langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dìlakukan penyelidikan, pada Senin 22 April 2024, Satreskrim Polsek Belitang III mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil dìtangkap saat sedang berada dì rumah kosan dì Desa Tugu Harum, Kecamatab Belitang Madang Raya,” ungkapnya.
Tersangka berhasil dìtangkap langsung Kapolsek Belitang III bersama unit Reskrim tanpa perlawanan.
“Kemudian tersangka kita bawa ke Polsek Belitang III untuk dìlakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa uang tunai Rp 2 juta (sisa uang pencurian).
1 (satu) unit Handphone I-Phone 12 ibox warna merah, 1 (satu) buah Charger I-Phone 12 ibox. 1 (satu) Buah kotak Handphone I-Phone 12 ibox (beli dari hasil uang pencurian).
Kemudian, 1 (satu) helai Jaket warna hitam merk REI (milik pelaku) , 1 (satu) helai celana panjang levis warna coklat merk HUGO (milik pelaku)
1 (satu) helai kain Sebo warna Loreng (milik pelaku), 1 (satu) buah Pisau cap garpu bergagang kayu warna coklat ( milik pelaku) , 1 (satu) buah tas kulit warna coklat merk polo. (gas).


