OKU, IDSUMSEL.COM – Lantaran dìduga membawa kabur 9 dus rokok hingga tidak menyetorkan duit hasil penjualan.
Sudarman, seorang sales rokok yang sempat jadi buronan PT Surya Madistrindo, Baturaja Kabupaten OKU dìciduk tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Buronan kasus penggelapan ini dìtangkap saat sedang berada dì Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Senin 20 Februari 2023.
Informasi dari pihak kepolisian yang dìlansir dari laman peristiwaterkini.id, aksi penggelapan yang dìlakukan pelaku ini terjadi pada 28 November 2022 lalu.
Saat itu, pelaku Sudarman bersama drivernya James Parhusig membawa 9 dus rokok berbagai merk dari gudang PT Surya Madistrindo.
Mereka membawa rokok berbagai merk tersebut menggunakan satu unit mobil box Daihatsu Grandmax, menuju Belitang, OKU Timur.
Setelah membawa 9 dus rokok tersebut, seharusnya pelaku kembali untuk menyetor uang (duit.red) hasil penjualan.
Namun, hingga pihak PT Surya melaporkan kejadian tersebut, pelaku tak kunjung kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Baturaja Timur mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat. Akhirnya tim opsnal reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil dì tangkap saat berada di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur pada Senin (20/3/2023),” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafarudin.
Menurut Kasi Humas, sebelum dìtangkap, pasca kasus penggelapan terjadi. Pelaku sempat kabur dan buron selama 3 bulan.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaaan pelaku, tim opsnal reskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Berupa, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax dengan Nopol BG -8925-FG, berikut 1 lembar STNK nya.
Kemudian, 1 lembar surat pengangkatan pegawai milik pelaku dari PT Surya Madistrindo. 1 lembar nota penjualan barang dan 1 lembar nota pengambilan barang.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dìamankan dì Mapolsek Baturaja Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas ulahnya, akan dìjerat dengan pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**).







