Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat. Akhirnya tim opsnal reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil dì tangkap saat berada di Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur pada Senin (20/3/2023),” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafarudin.
Menurut Kasi Humas, sebelum dìtangkap, pasca kasus penggelapan terjadi. Pelaku sempat kabur dan buron selama 3 bulan.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaaan pelaku, tim opsnal reskrim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Berupa, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax dengan Nopol BG -8925-FG, berikut 1 lembar STNK nya.
Kemudian, 1 lembar surat pengangkatan pegawai milik pelaku dari PT Surya Madistrindo. 1 lembar nota penjualan barang dan 1 lembar nota pengambilan barang.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dìamankan dì Mapolsek Baturaja Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas ulahnya, akan dìjerat dengan pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**).