OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan mobil yang mencapai ratusan juta.
Ahmad Puajianto (40) warga Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung OKU Timur dìciduk Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Ia dìtangkap saat sedang berada dì kediamannya, Desa Saung Dadi pada Selasa 25 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan ini dìperkuat dengan laporan polisi, LP-B / 07 / I / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 15 Januari 2023.
Informasi dari pihak kelolisian, aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 Wib.
Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli mobil Toyota Avanza seharga Rp110 juta.
Mobil tersebut, rencananya akan kembali dìjual dan jika mendapatkan keuntungan, hasilnya akan dìbagi dua dengan korban.
Setelah mobil Avanza tersebut terjual, alih-alih mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan mobil itu lantas tidak dìkembalikan pelaku kepada korban.