Atas kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 juta.
Selanjutnya, korban sempat mencari dan menunggu niat baik pelaku hingga tiga bulan.
Merasa pelaku tak memiliki etikat baik, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Belitang 1.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Belitang 1 langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku dìketahui sedang berada dì Desa Harjowinangun, Belitang.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satreskrim Polsek Belitang 1 langsung melakukan penangkapan.
“Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku juga mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Selasa 31 Januari 2023.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Fino BG 4313 XV.
Atas perbuatannya sambung Kasi, pelaku akan dìkenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara. (rel)
