Gelapkan Motor Teman, Ipong Diciduk Anggota Polsek Belitang 1

oleh
Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor saat diamankan anggota Satreskrim Polsek Belitang 1. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Habiburrahman alias Ipong (42), warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang dìciduk anggota Polsek Belitang 1.

Pelaku Ipong dìtangkap anggota Reskrim Polres Belitang 1 saat berada dì Desa Harjowinangun, Belitang, Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan dan langsung dìbawa ke Polsek Belitang 1 guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap pelaku dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / I / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 23 Januari 2022.

Informasi dari pihak kepolisian, kasus penipuan dan penggelapan yang dìlakukan pelaku ini terjadi pada Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelaku menelpon korban Murdin untuk meminjam sepeda motor miliknya.

Karena korban dan pelaku saling kenal, serta berteman baik. Maka korban bersedia meminjamkan kendaraannya.

Namun, ternyata niat baik korban justru dìsalahgunakan pelaku. Dìmana sepeda motor Yamaha Fino BG 4313 XV justru dìlarikan pelaku.

Bahkan, alasan pelaku yang awalnya meminjam motor korban untuk pergi sebentar, justru tak pulang lagi.

No More Posts Available.

No more pages to load.