OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan, dì Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, OKU Timur.
Kasus pembunuhan ini terjadi dì area Perkebunan sawit, Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 Wib.
Korban pembunuhan tersebut yakni Nur Kholiq (33), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, OKU Timur.
Hanya butuh waktu sekitar dua jam dari kejadian, anggota Satreskrim Polres OKU Timur dìpimpin Kasat AKP Muklis SH MH berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Dengan melakukan upaya pendekatan terhadap pihak keluarga, Anggota Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dìketahui bernama Beben Kusnadi (28), warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.
Setelah berhasil dìtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, motif kasus pembunuhan tragis ini berawal dari pelaku sakit hati kepada korban.
Pelaku ini kata Kapolres, mengaku sering dìpalak oleh korban. Terhitung sudah sebanyak 5 kali pelaku dìmintai uang secara paksa oleh korban.
“Jadi pelaku ini sakit hati terhadap perlakukan korban yang sering meminta uang. Bahkan, korban sering marah jika pelaku tidak memberi,” ungkap Kapolres saat press release, Jumat 30 Agustus 2024.
Sebelum terjadinya pembunuhan ini, pada Jumat 30 Agustus 2024 pagi sekitar pukul 06.00 Wib pelaku bertemu dengan korban.
Saat pertemuan itu, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Bahkan korban juga sempat menantang pelaku.
“Kau melok i aku kekebun sawit kalau melawan,” ungkap korban menantang pelaku.
Mendengar tantangan dari korban, pelaku yang sebelumnya telah naik pitam dan kesal lalu menuruti ajakan korban.
Pelaku lalu mencari keberadaan korban dì area perkebunan sawit sesuai ajakan korban. Setelah bertemu keduanya langsung terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian itu, pelaku berhasil merebut senjata tajam (sajam) milik korban. Lalu pelaku langsung menghabisi korban dengan cara membàcok.
“Setelah merebut senjata tajam korban, pelaku secara membabibuta membacok bagian lehernya hingga tèwàs,” jelas Kapolres dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Muklis, Kasi Humas, AKP H Edi Arianto dan Kanit Pidum, Ipda Sudono.
Pasca perkelahian, korban mengalami luka bacok cukup parah pada bagian leher belakang, punggung dan lengan. Hingga korban meninggal dunia dì TKP.
Atas ulahnya pelaku terancam dìkenakan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3, tentang pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
“Pasal 338 KUHPidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.
Sementara, pelaku Beben mengaku memang sering dìmintai (dìpalak) uang oleh korban.
“Setiap dìa (korban) minta saya kasih Rp 50 ribu,” ungkap pelaku sembari mengatakan telah sebanyak 5 kali dì palak uang oleh korban.
Jika tidak dìkasih uang kata pelaku, korban sering marah-marah dan melontarkan kata-kata kasar.
Bahkan, sebelum kejadian itu tambah pelaku, korban sempat meludahi muka sembari mendorong kepala pelaku.
“Kalau korban dak meludahi muko dan dorong palak aku, mungkin aku dak sampai hati ngabisi dìo (korban),” ungkap pelaku dengan nada menyesal. (gas).







