Serta, 1 unit handphone Vivo Y18 warna hitam, dan pakaian yang dìgunakan korban saat kejadian.
BACA JUGA: Tragis! Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Barang bukti tersebut kini dìamankan dì Polres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono dìdampingi Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona dan Kanit PPA, Ipda Sudono membenarkan penangkapan tersebut.
Polres OKU Timur juga memastikan bahwa kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dìmana, pihaknya telah menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua perempuan muda untuk dìeksploitasi secara seksual.
BACA JUGA: Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala Diciduk Satreskrim Polres OKU Timur
“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat kami sesalkan adanya bisnis prostitusi tersebut,” tegas Sudono.
Tersangka dìjerat Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta,” bebernya.
Tak Ada Ampun Untuk Kasus TPPO
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk eksploitasi seksual dan perdagangan orang.
BACA JUGA: Pasutri di OKU Selatan Diduga Dìb4ntài Anak Kandung, Ayah Meninggal, Ibu Sek4rat
“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang dì OKU Timur. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kejahatan seperti ini, akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan pekerjaan yang menjanjikan uang besar.
Apalagi bisnis terselubung tersebut menjanjikan uang besar, namun berujung pada perdagangan orang dan eksploitasi seksual. (gas).