OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang dìduga dìjadikan tempat bisnis prostitusi online atau esek-esek.
Bisnis haram itu, berada dì Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor di Pasar Sidodadi OKU Timur Diringkus
Kontrakan tersebut dìduga dìjadikan Tempat Praktik Perdagangan Orang (TPPO) atau bisnis prostitusi online berkedok jasa kencan.
Dalam operasi itu, petugas menemukan dua perempuan muda yang dìduga menjadi korban eksploitasi seksual.
BACA JUGA: Dua Anak Tenggelam di Sungai Komering, Satu Ditemukan Tewas, Satu Masih Dicari
Bahkan, Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial N (40) alias Sela, yang berperan sebagai muncikari atau perantara.
Transaksi Terbongkar Lewat WhatsApp
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
Dari hasil penyelidikan, dìketahui pelaku menawarkan jasa perempuan lewat pesan WhatsApp, lengkap dengan tarif dan waktu pertemuan.
Pada sore hari, seorang saksi yang menyamar sebagai pelanggan mendatangi kontrakan dì Gang Mawar.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Bisnis Perdagangan Orang di Wisata Danau Ranau
Pelaku kemudian meminta agar saksi datang lagi setelah Magrib karena “barang” belum datang.
Beberapa jam kemudian, pelaku mengabarkan lewat pesan singkat bahwa “perempuannya sudah ada” dan mematok harga Rp600.000 untuk dua orang.
Setelah sepakat, saksi datang dan menyerahkan uang tunai Rp700.000 kepada pelaku sebagai pembayaran.
Namun, belum sempat transaksi “panas” itu berlangsung, tim Unit PPA Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Miris, Pria di OKU Timur Tega Wik-wik Wanita Keterbelakangan Mental Hingga Hamìl 5 Bulan
Hasilnya, pelaku dan dua korban langsung dìamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan.
Korban Masih Belia, Dijadikan Alat Uang
Dua korban perempuan masing-masing berinisial DA (18), warga Madang Suku I, OKU Timur, serta NH (24), warga Tungkal Ilir, Banyuasin.
Keduanya mengaku dìbawa oleh pelaku untuk “bekerja” dì kontrakan tersebut tanpa tahu akan dìjadikan pekerja seks komersial (psk).
BACA JUGA: Ngaku Parànormal, Suami Jaga Kèris, Istri dan Dua Anak dì Wik Wìk
Kini keduanya mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur dan Dinas Sosial.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp700.000 hasil transaksi.