OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur kembali menangkap oknum petani dì Kabupaten OKU Timur.
Petani inisial SP (41) warga Desa Baturaja, Kecamatan Bunga Mayang ini dìciduk karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sàbù.
Penangkapan terhadap SP dìperkuat dengan lamporan polisi, LP/A/25/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2023.
Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap pelaku SP berawal dari informasi masyarakat.
Dìmana, sebuah pondok dì Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur sering dìjadikan tempat pesta nàrkòtika.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan itu, anggota berhasil menangkap satu pelaku yang membawa delapan paket sàbù,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, dìdampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Rabu 24 Mei 2023.
Barang bukti narkoba jenis sàbù tersebut sambung Kasi Humas, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap pelaku.
Dìmana barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sàbu itu dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,32 gram.
Selain itu, anggota juga menemukan 1 (satu) paket nàrkòtika jenis Gànja, yang dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 66 gram.
“BB ini dìsimpan dì dalam tas selempang milik pelaku,” jelas Kasi Humas.
Dalam penggerebekan itu, anggota Satres Narkoba juga menemukan 1 (satu) buah timbangan digital berikut 2 (dua) bal plastik klip bening.
Serta 3 (tiga) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah skop plastic dan 6 (enam) buah pirek kaca.
Dìmana, barang-barang ini dìtemukan anggota dìatas meja dalam pondok tersebut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dìamankan dì Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum. Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Ganja. (gas).


